TUJUH GOLONGAN YG AKAN DINAUNGI OLEH ALLAH

"Tujuh golongan yg akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya di hari tdk ada naungan
kecuali naungan-Nya.
1. Pemimpin yg adil
2. Pemuda yg sentiasa beribadat kepada Allah semasa hidupnya
3. Orang yg hatinya sentiasa berpaut pada masjid-masjid
4. Dua orang yg saling mengasihi karena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena
Allah
5. Seorang lelaki yg diundang oleh seorang perempuan yang mempunyai kedudukan dan
rupa paras yg cantik utk melakukan kejahatan tetapi dia berkata, 'Aku takut kepada
Allah!'
6. Seorang yg memberi sedekah tetapi dia merahsiakannya seolah-olah tangan kanan
tidak tahu apa yg diberikan oleh tangan kirinya
7. Seseorang yg mengingati Allah di waktu sunyi sehingga mengalirkan air mata dr kedua
matanya"

Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang Wajib Dibayar

Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang diperlakukan sebagai harta seorang,
dengan alasan kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat penggembalaan, tempat
minum dan kandang hewan ternak, kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta
perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya diterapkan pada zakat hewan ternak,
namun sebagian mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak seperti pertanian,
buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan, Anda akan memperlakukan seolah-olah
harta itu harta satu orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar yang wajib
dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab
hewan ternak yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15 ekor domba telah
memenuhi satu nisab, karena jumlah kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40
ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor kambing sebagai zakat, di mana jika
diaplikasikan secara perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak wajib dibayar
zakatnya.

Sampai Nisab

Nisab adalah jumlah harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati
jika kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang dagangan
dan hewan ternak.
Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang
belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila telah sampai 20
dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya
sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam
hal ini zakatnya adalah 5 dirham."
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595
gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barangbarang
zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang
zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati.
Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara
awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya
digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama
dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.

Cukup Haul

Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Jika terdapat kesulitan
akuntasi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh
dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan penambahan volume (rate) zakat yang
wajib dibayar, dari 2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari bulan syamsiah dari
bulan qamariah Khusus hasil pertanian, tidak disyaratkan haul, sesuai dengan firman Allah swt. Yang artinya,
"Bayarlah zakatnya pada waktu panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga kekayaan
tambang dan barang galian juga tidak disyaratkan haul, sesuai konsensus para ulama

BELAJAR MEMBACA AL QUR'AN

Belajar Mudah Membaca Al Qur’an
Aplikasi yang sederhana dan bermanfaat untuk melatih kita cara membaca Al Qur’an dengan baik dan benar. Dalam pengoprasian aplikasi ini sangat mudah anda hanya tinggal mengklick tombol – tombol yang ada pada aplikasi ini.


Untuk mendownload aplikasinya Klick Di sini
Semoga bermanfaat…..

HITUNG ZAKAT

Hitung Zakat
Mungkin dalam hal hitung zakat bagi kita yang masih awam merasa bingung cara menghitung zakat itu bagai mana ??? kali ini saya akan memberikan tips cara hitung zakat secara otomatis tidak perlu manghitung tapi tiggal memasukan jumlah penghasilan anda berikut ini contoh Aplikasinya :


Anda hayanya tinggal memasukan penghasilan / gaji perbulan, pengeluaran perbulan , dan harga Emas dan Nisab Zakat, yang ditandai dengan warna merah. Setelah selesai memasukan nilai anda hanya tinggal mengklick tombol HITUNG maka akan didapat hasilnya yang ditandai warna biru. Untuk mendownload aplikasinya Klick Di sini
Catatan : dalam memasukan nilai jangan menggunakan ( . ) contoh 20.000 hal tersebut tidak diperbolehkan. Jadi anda harus memasukan nilai tanpa tanda ( . ).
Selamat Mencoba ^^.