Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang Wajib Dibayar

Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang diperlakukan sebagai harta seorang,
dengan alasan kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat penggembalaan, tempat
minum dan kandang hewan ternak, kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta
perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya diterapkan pada zakat hewan ternak,
namun sebagian mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak seperti pertanian,
buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan, Anda akan memperlakukan seolah-olah
harta itu harta satu orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar yang wajib
dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab
hewan ternak yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15 ekor domba telah
memenuhi satu nisab, karena jumlah kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40
ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor kambing sebagai zakat, di mana jika
diaplikasikan secara perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak wajib dibayar
zakatnya.

0 komentar:

Posting Komentar