Cukup Haul

Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Jika terdapat kesulitan
akuntasi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh
dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan penambahan volume (rate) zakat yang
wajib dibayar, dari 2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari bulan syamsiah dari
bulan qamariah Khusus hasil pertanian, tidak disyaratkan haul, sesuai dengan firman Allah swt. Yang artinya,
"Bayarlah zakatnya pada waktu panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga kekayaan
tambang dan barang galian juga tidak disyaratkan haul, sesuai konsensus para ulama

0 komentar:

Posting Komentar